“Sehingga, diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi, ketika mereka pulang. Selama wabah Covid, mereka juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berkeliaran kemana-mana,” sambung Bambang.
Sejauh ini, sudah ada sekira 35 ribu lebih narapidana dan anak yang dibebaskan oleh Kemenkumham lewat program asimilasi dan integrasi. Rencana awal Kemenkumham mengeluarkan program pembebasan tersebut, untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona di dalam lpas serta rutan.
Sebab, lapas dan rutan yang ada di Indonesia saat ini kelebihan muatan atau over kapasitas. Namun, program pembebasan tersebut juatru menuai kritikan dari berbagai kalangan.
(Nanorame)