“Dari dulu udah terkenal soal perkara tanah, dan kasus perkara mafia tanah di soroti langsung oleh Presiden Pak Jokowi, karena menzolimi rakyat kecil dan harus disapu bersih,” paparnya.
Dikutip dari aktual.co diketahui bahwa pada awalnya korban mencari lahan kosong untuk dibeli, hingga akhirnya menemukan lahan seluar 6 Hektar di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari informasi warga sekitar, korban menemui Mardani yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Setelah berhasil menemui, terdakwa meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan dalih keperluan untuk melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.
Permintaan tersebut menurut Maman disanggupi, namun dengan pembayaran secara bertahap. Dimana pembayaran pertama dilakukan sejumlah Rp 64 juta dengan cara setengahnya ditransfer dan setengah lagi secara tatap muka.