Proses pembayaran tersebut, menurut Maman sempat dikomplain oleh pelaku yang menyebut bahwa korban kurang serius dalam transaksi pembelian tanah.
Kemudian, Maman mendapat informasi terbaru terkait kepemilikan tanah tersebut, dimana status tanah tersebut ternyata girik garapan milik almarhum ayah pelaku dan seorang rekan almarhum bernama Fauzi.
Mendapati informasi tersebut, Maman lalu menghubungi Fauzi terkait jual-beli tanah tersebut. Namun Fauzi mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual apalagi menerima uang dari pelaku.
Lalu Maman meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan, namun pelaku justru hilang. Atas dasar itulah kemudian dia melaporkan pelaku kepihak berwajib.
(Eky)