Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan terkait alasan ditundanya sidang perdana tersebut.
Sebagai informasi, Maman Suherman melaporkan Mardani yang saat ini duduk sebagai terdakwa dengan ancaman pasal pidana 378 dan 372. Dimana kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN Jakt. Tim.
(Eky)