Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah  kami lakukan adalah  menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari  Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan  transportasi penumpang secara terbatas,  dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (1/5/20).

No More Posts Available.

No more pages to load.