Rey menjelaskan, apabila suatu Akta dibuat tanpa dasar karena tidak melekatkan surat dan dokumen pada minuta akta yang menjadi dasar diterbitkannya salinan Akta Otentik maka berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata akta tersebut terdapat cacat dalam bentuknya, karena nilai hutang yang terdapat di dalam Akta Pengakuan Hutang bertentangan dengan Cash Statement yang diterbitkan oleh Pemohon sendiri.
“Sehingga akta tersebut dibuat/lahir hanya berdasarkan penuturan belaka/keterangan Pemohon saja atau disebut sebagai akta dibawah tangan bukan Akta Otentik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sambung Rey, jika Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 4 September 2015 bukan merupakan Akta Otentik namun merupakan akta dibawah tangan yang dibantah kebenarannya, maka Akta Pengakuan Hutang tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum (non existant).
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tantang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20004 tentang Jabatan Notaris pada pasal 16 ayat (1) mewajibkan Notaris dalam menjalankan jabatannya untuk melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta,” ujarnya kembali.
Lebih jauh Rey mengatakan, akibat hukum daripada Akta Otentik yang cacat dalam bentuknya karena tidak melampirkan surat dan dokumen yang dilekatkan pada minuta akta namun dibuat/lahir hanya berdasarkan penuturan belaka/keterangan pemohon saja kepada notaris menyebabkan akta tersebut bukan merupakan Akta Otentik namun akta dibawah tangan karena dibantah kebenarannya oleh Termohon.