“Maka Akta Pengakuan Hutang tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum” pungkasnya.
“Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata Jo. Pasal 1869 KUHPerdata yang menyatakan Akta Otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum dan suatu akta tidak dapat diperlakukan sebagai Akta Otentik baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya sehingga mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan,” ujar Rey
Untuk itu, Rey menambahkan, “Kami selaku Kuasa Hukum Termohon berharap Majelis Arbiter dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demi memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang berperkara, karena Putusan tersebut akan banyak dibaca oleh khalayak ramai termasuk mahasiswa, sehingga mereka akan bisa membuktikan bahwa apa yang dipelajari sebagai teori di bangku kuliah benar-benar bisa diterapkan dalam praktek.”
“Dengan kata lain apa yang ada pada teori hukum juga sama dalam prakteknya atau Das Sollen adalah sama dengan Das Sein,” Pungkasnya.
(Eky)