Saat dilakukan interogasi ke Abd. Gaffar, dia mengaku bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada Yunia dan Hamdan. Berikut BB yakni satu paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, dan empat unit Handphone.
Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda merek Scoopy bernomor polisi M 2507 TG. Ditambah seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Kini, ketiga terlapor diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(nru/akt)