Kisruh Pedagang Lokbin Abdul Gani Galur Lama Tergeser, Siapa Bermain???

oleh
oleh

“Justru kami telah menanyakan langsung alasan kami tak dapat melalui Satpel UMKM, tapi apa jawaban. Kamu ini kalian ini sudah tak layak jualan disini (lokbin) kasih orang mampu saja,” ucap Lusden.

“Kata pejabat kok seperti preman yah !!, tanpa solusi dengan mudahnya mencoret nama pedagang tanpa berikan solusi bahkan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak pedagang resmi untuk masuk setelah pasca revitalisasi,” kesalnya.

“Tercatat total dari data bila sesuai dipastikan tak munculkan riak kisruh atau protes dari quota yang ada bila tak indikasi manupulatif data hingga jual lapak hingga 4 juta – 60 juta rupiah,” tandasnya.

Kepala Kasudin Kota Jakarta Bangun Richard, mengatakan sesuai aturan jika benar pedagang sesuai auto debet serta kelengkapan surat dimiliki pedagang, tak mungkin tak dapat haknya untuk bisa berdagang kembali usai pasar kokbin di revitalisas.

“Secara tekhnis dilapangan itu kan lebih tahu Satpel UMKM di Kecamatan dalam mendata secara benar, kalo tak cocok kami akan lihat dulu sejauh mana masalahnya,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.