Burhanuddin menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama.
Surat Edaran ini dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memastikan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19. Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan instansi terkait supaya penanganan Covid-19 bisa cepat dilaksanakan.
Kejaksaan juga secara aktif telah menyalurkan bantuan dan berinisiatif melakukan rapid test ke sejumlah lapisan masyarakat. Pekan lalu misalnya, Kejaksaan melakukan sekitar 500 tes untuk pengemudi kendaraan umum dan kegiatan akan terus berjalan.
“Saya juga perintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan bakti sosial. Penyaluran sembako dan bantuan sosial untuk masyarakat dan ini sudah dan akan terus berjalan,” kata Burhanuddin.
(Sofyan Hadi)