Bogor, sketsindonews – Mahkamah Agung menegaskan tidak akan mencampuri soal penerbitan peraturan presiden (perpres) baru yang kembali menaikan iuran BPJS oleh pemerintah. MA baru akan turun tangan jika ada pihak yang keberatan dan mengajukan uji materi terhadap perpres tersebut.
“MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada sketsindonews, Rabu (13/5/20) sore melalui pesan singkat.