Lawyer Boyamin Saiman Menyayangkan Putusan Majelis Hakim PN Jakpus

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bogor, sketsindonews – Maraknya peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, ditengarai lantaran tidak berdayanya perangkat peradilan di Indonesia.

Tak pelak lagi, penghuni lembaga pemasyarakatan atawa disebut warga binaan saat ini bejibun jumlahnya. Mayoritas diisi oleh narapidana kasus narkotika.

Tengok saja persidangan kasus kepemilikan sabu-sabu dengan dua terdakwa yakni M Rizki Bin Herman dan Andika Prasetyo alias Unyuy Bin Suparjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/20).

Oleh Jakss Penuntut Umum Shofia Marissa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, duo pria itu dijerat dengan Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro, Acice Sendong dan Dulhusin sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa M Rizki dan Unyuy terbukti memiliki barang haram itu seberat 1, 13 gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.