Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh
oleh

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Pelaku berinisial( N ) melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar si korban main game,dan pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap kedua korban nya berinisial RZ yang berumur 11 Tahun dan RK 9 Tahun, perbuatan tersebut secara berulang kali dilakukan pelaku terhadap kedua korban di TKP yang sama yaitu di rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial (N).