Pelaku melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim unit PPA Satreskrim Polres Bintan.