Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/20).
Pemusnahan ribuan barang haram itu berupa kokain, sabu-sabu, ganja, pil ekstasy, obat tanpa merek, timbangan elektrik, bong dan cangklong serta handphone. Dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Riono Budisantoso SH MH bersama Ketua PN Jakpus, Dr Yanto, Kapolres Jakpus Heru Novianto serta para jaksa Kejari Jakpus.
Dalam sambutannya Kajari Jakpus, Riono Budisantoso berharap pembakaran hasil kejahatan itu berdampak postif dalam penegakan hukum dan meminimalisir adanya upaya penggelapan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua pengadilan pegeri jakarta pusat dan jajarannya, kapolres jakarta pusat dan jajarannya, segenap insan adhyaksa serta para jaksa yang tangguh dan mumpuni. Telah berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)







