1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

MAKI Ajukan Gugatan Baru ke MK Terkait UU Corona

oleh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (foto: kompas.com)
6.7K pembaca

Bogor, sketindonews –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau biasa disebut MAKI, bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, Rabu (20/5/2020). Telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui pada hari ini jam 10.30 , dalam persidangan Mahkamah Konstitusi , Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

“Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka pada hari ini juga, kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian ( Judicial Review)  UU No. 2 th 2020 dan telah  dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi,” tutut Koordinator MAKI, Boyamin Soiman.

Gambar

Menurutnya, materi pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yg mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

“Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi Kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu,” ungkapnya.

Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

Selain itu, pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.

“Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu rambu untuk berhati hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan,” kata dia.

Gugatan Judicial Review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya.

Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap