Bogor, sketindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau biasa disebut MAKI, bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, Rabu (20/5/2020). Telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.
Sebagaimana diketahui pada hari ini jam 10.30 , dalam persidangan Mahkamah Konstitusi , Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
“Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka pada hari ini juga, kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian ( Judicial Review) UU No. 2 th 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi,” tutut Koordinator MAKI, Boyamin Soiman.
Menurutnya, materi pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yg mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.