MAKI Ajukan Gugatan Baru ke MK Terkait UU Corona

oleh
oleh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (foto: kompas.com)

Bogor, sketindonews –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau biasa disebut MAKI, bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, Rabu (20/5/2020). Telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui pada hari ini jam 10.30 , dalam persidangan Mahkamah Konstitusi , Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

“Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka pada hari ini juga, kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian ( Judicial Review)  UU No. 2 th 2020 dan telah  dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi,” tutut Koordinator MAKI, Boyamin Soiman.

Menurutnya, materi pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yg mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.