Mendagri juga menjelaskan dasar hukum dari dilaksanakannya lomba tersebut. Kata dia, ada beberapa aturan perundang-undangan yang jadi dasar hukum dari lomba inovasi itu, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sinasiptek, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Binwas, PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Kepres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid-19, Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
” Ada pun 7 sektor dan kriteria dalam lomba, pertama pasar tradisional (pasar tradisional C-19), kedua, pasar modern seperti mall dan minimarket (pasar modern C-19), ketiga, restoran (restoran C-19), keempat, hotel (hotel C-19), kelima, PTSP (PTSP C-19), keenam, tempat wisata (wisata C-19), ketujuh, transportasi umum (transportasi umum C-19),” katanya.
Kriteria penilaian sendiri kata Mendagri, mencakup dengan kesesuaian protokol Covid-19, aplikatif atau replikasi, strong idea atau inovasi itu apakah mengandung kreativitas baru atau ada kebaharuan dan kolaboratif. Sementara tim penilai terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Gugus Tugas Covid-19.
” Tahapan penilaian sendiri dimulai dari tahapan sosialisasi pada bulan Mei ini, kemudian tahapan pengiriman inovasi yang akan dibuka mulai tanggal 1-8 Juni 2020, tahapan penilaian dilakukan mulai tanggal 9-12 Juni, adapun pengumuman pemenang akan dilakukan pada 15 Juni 2020,” ujarnya.