Saran ini diberikan JIC jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, serta masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal.
“Sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi COVID-19 ini. Bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19. Sebab penyelenggaraan kurban, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, itu melibatkan banyak orang; membuat kerumunan yang sulit dikontrol. Apalagi seperti kota Jakarta yang padat penduduk. Dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia. Apalagi saat pandemi COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia,”ujar Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, Minggu (31/5/20).