Mendagri Tak Melarang Ojek Online/ Konvensional Beroperasi, Hanya Himbauan Untuk Berhati-hati

oleh
oleh

Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa
Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvrnsional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

“Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan, “Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.