Masjid JIC juga sudah dibuka untuk shalat fardhu lima waktu dengan ketentuan dibuka dan ditutup satu jam sebelum dan sesudah waktu shalat.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya yang biasa dilaksanakan di masjid JIC seperti Majelis Taklim, kultum dhuhur, kajian, seminar, diklat, kursus-kursus, workshop dan lain-lain akan dibuka pada fase kedua masa transisi sesuai dengan siaran pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Semua kegiatan-kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Mengacu kepada Panduan Shalat Berjamaah, Kegiatan Majelis Taklim dan Madasah Diniyah/TPQ Dalam Situasi Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh MUI Provinsi DKI Jakarta maka kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Jakarta Islamic Centre menggunakan protokol kesehatan yakni dengan melakukan upaya sterilitas masjid JIC penyemprotan rutinitas mendisfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, melakukan pengecekan suhu tubuh para jamaah sebelum memasuki masjid, jamaah diwajibkan menggunakan masker ketika akan masuk dan selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim, mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim JIC, membawa sajadah dan al-Quran masing-masing, mengatur jarak antar jama’ah minimal 1 meter, setelah shalat berjamaah dan mengikuti majelis taklim tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman dan orang sakit, ibu hamil serta anak-anak untuk sementara waktu belum diizinkan mengikuti kegiatan di Masjid Raya JIC,” ujar Ma’arif.