“Kedua, kami juga terus lakukan pengawasan serta penegakan aturan di kerumunan strategis Taman Bengkel Jati Bunder dimana warga tanpa masker kami kenakan sanksi sosial maupun denda sebesar 250 ribu rupiah sesuai dengan aturan Pergub No.51 Tahun 2020 bagi warga yang tidak ikuti aturan protokeler kesehatan saat warga dilluar rumah,” tutup Yasin.
(Nanorame)