Penikam Wiranto Dituntut 16 Tahun Kurungan, Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ilustrasi Kasus Hukum atau Kriminal.

Jakarta, sketsindonews – Masih ingat peristiwa penusukan Menteri Koordinator bidang Politik dan Hukum (Menkopolhukam) kala itu, Wiranto, oleh Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Saat ini persidangan itu telah memasuki tahap agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/20).

Selain Abu Rara, masih ada dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman raga berbeda. Kedua terdakwa tersebut adalah: Fitria Diana alis Fitria Andriana.

Ia merupakan istri Abu Rara. Pada saat penyerangan, ia turut berada di lokasi. Ia menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai. Dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Ia didakwa hal berbeda dari terdakwa lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.