“Lingkungan pasar terdiri cakupan RW 02 dan RW 05 konon katanya tata kelola diatur oleh pihak RW setempat terutama lingkup pedagang pasar emperan yang kini terus menolak terhadap rapid test swab pcr oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata warga, Rinto (34), Kamis (18/6/20).
“Seharusnya RW justru ikut kebijakan pemda DKI serta petugas dimana lingkup pasar ada kebijakan ketat (ekstra) waktu dan tidak secara terbuka 24 jam operasi,” ujarnya.