Agus Winoto, merupakan bekas penegak hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu adalah penerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Alfin Suherman, selaku advokat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Terpidana (Agus Winoto) kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke LP Cibinong untuk menjalani pidana selama lima tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Fikri.