Diantaranya, aplikasi standar pelayanan peradilan dan penerapan adminitrasi pengadilan berbasis teknologi informasi pada PN Jakpus Kelas 1A.

Menurut pria kelahiran Gunung Kidul Yogyakarta, saat berbincang dengan sketsindonews.com, Rabu (24/6/20) sore, mengatakan, inovasi yang dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum), tanggal 20 Juni 2014 nomor: 3/DJU/HM.02.3/6/2014 tentang adminitrasi pengadilan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan umum.
Dikatakannya terobosan-terobosan dan inovasi yang telah dilakukan diantaranya yakni: persuratan elektronik, relay on registrasi online, surat keterangan secara elektronik, sistem peradilan teradu berbasis IT atawa SPTIT, gugatan online dan elitigasi dan telekonferensi.