Kebijakan Kapolri Tentang Promoter Tidak Berlaku Bagi Insan Pers

oleh
oleh

Menurut penuturan ISP, petugas tersebut memberi tahu bahwa pihak kepolisian setempat telah memanggil terlapor. Dikatakan juga bahwa para terduga pelaku pengeroyokan wartawan rakyatmerdekanews.com tersebut mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ISP.

“Tapi kata petugas tersebut, masalah tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena harus ada saksi ahli. Setahu saya kalau pasal 170 KUH Pidana (pengeroyokan-red) itu tidak harus pakai saksi ahli. Terduga sendiri sudah mengakui kalau mereka memukul saya, dua-duanya kata petugasnya sudah mengakui. Kenapa belum ditahan?” kata ISP.

Berdasrkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Juni 2020, pihak kepolisian setempat telah melakukan beberapa tindakan.

Diantaranya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang dengan status sebagai saksi. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi untuk meminta status identitas kendaraan.

Wartawan online ini mengaku ingin masalah pengeroyokan terhadap dirinya segera diproses secara hukum. Menurutnya, tenggang waktu 6 bulan dirasa sudah cukup lama untuk sebuah kasus pengeroyokan.

Terlebih lagi para terduga juga sudah mengakui perbuatannya. Karenanya, ISP pun meminta para “hakim jalanan” ini segera ditahan dan dijadikan tersangka.

“Jangan sampai orang yang justru patuh pada hukum justru tidak mendapatkan keadilan. Saya minta mereka segera ditahan dan diadili,” tutup ISP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.