Sementara Joko Sardjono Aktivis Lingkungan menyatakan, asset rudin yang tidak mau dipakai pihak tapem harusnya sudah dilakukan perubahan dialihkan assetnya.
Sejak dulu tapem hanya mendata rudin tapi tidak dilakukan optimalisasi fungsi dan pembiaran seolah menjadi rongsokan, padahal rudin itu bisa menjadi gudang pilah sampah untuk menjadi penyelenggaraan produktifitas sampah, jika bisa alihkan asset.
“Kalah sama terlihat pengumpul kardus lain saat ini yang illegal terus lakukan perluasan ekspansi padahal warga disuruh oleh pemerintah untuk kurangi sampah melalui berbagai aturan pergub karena tak diimbangi oleh sarana prasarana tempat,” ucap Joko Edan.
“DKI hanya bisa membangun dan membeli tapi banyak kelemahan dalam perawatan asset menjadi pembiaran, bahkan diambil pihak lain karena lemah untuk secara cepat lakukan tindakan,” tutupnya.
(Nanorame)