Tambah Haris secara logika berpikir aturan itu salah, siapapun bisa menilai apakah itu dibenarkan oleh pemerintah cq. Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta ?
“Sebaliknya karena itu pembiaran oleh pelaku kebijakan, maka menjadi sah saja terlebih menjadi lokasi parkir umum, dibandingkan untuk kegiatan membangun produktifitas usaha kecil menengah pro rakyat,” paparnya.