“Jadi kalau belum laik Fungsi Boleh digunakan tidak? Kalau dia mau serah terima supaya pemilik unit apartemen mau menggunakan seyogyanya harus ada gak layak fungsinya ? Bener gak? Ini kata Undang-Undang,” ujarnya.
Selanjutnya pada ayat (2) pasal tersebut berisi Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Undang-Undang ini; lalu ayat (3) berisi Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi; selanjutnya ayat (4) berisi Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; terakhir pada ayat ke (5) berisi Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
“Bahkan kalau ada pidananya pasal 47, (1) Setiap orang atau badan “Harmas Badan kan ? PT kan ? yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda,” ujarnya menjelaskan.
Dia menambahkan, “Lalu pertanyaannya kenapa saya tidak lari ke pidana?, karena sudah PKPU sbelumnya sesuai dengan pasal 170 pembatalan karena saya batalkan dulu dong. Jadi alurnya jelas, sudah ada PKPU dulu lalu muncul kesepakatan perdamaian, tidak dilaksanakan dan karena tidak dilaksanakan kami batalkan. Akibat dari pembatalan itu adalah pailit. Mau tidak mau bukan kata saya. Kata UU kalau dibatalkan harus pailit. Nah terhadap pailit tersebut tidak ada lagi perdamaian.”
“Alurnya begini; Harmas buat gedung lalu tidak dislesaikan dengan baik lalu munculah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Bunyi UU seperti itu. Artinya ini diputus, Harmas kalah. Artinya menurut pengadilan Harmas punya Hutang. Jadi kalau teriak-teriak hutang saya mana, kan sudah diputus PKPU. Nah dari sini muncul perdamaian, Homologasi, salah satu poinnya adalah akan menyerahterimakan unit apartemen kepada para pembeli. Dia ada curang-curangnya, memang dia tidak mengatakan LSF nya atau tidak. Ternyata ini batal tidak dilaksanakan. Maka muncullah pembatalan homologasi. Ini oleh kami dan di sini kami baru masuk. Jadi kalau dibilang kami punya rencana segala macam, gw gak tahu siapa yang mengajukan PKPU,” terang Sosuharun.
Lanjut Sosuharun menjelaskan terkait pailit, bahwa setelah ada PKPU menjadi dasar ada perdamaian. Seperti dijelaskan Pada pasal 170 ayat 1 disebutkan Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.