Pamekasan, sketsindonews – Advokat Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Nisan Radian mengancam mempidanakan pencemar mobil sigap bantuan Bupati Pamekasan. Sandaran hukum yang digunakan adalah pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
“Mobil sigap bantuan bupati kesannya digunakan sembarangan. Padahal kita tidak tahu akses di lapangan mobil beroperasi kemana. Kita tidak bisa menuduh mobil sehat berkeliaran tanpa tujuan,” kata Nisan, Senin (13/7/20).
Nisan mengungkapkan, viralnya mobil sehat tidak lepas dari pengaruh media sosial (medsos). Sebab banyaknya foto yang beredar, mobil tersebut terkesan disalahgunakan. Dari itu, ia menyarankan agar masyarakat bijak bermedsos.
“Mending kalau mendadak menjumpai mobil sehat di suatu tempat yang sekiranya mencurigakan, agar ditemui. Misalkan menanyakan secara baik-baik ke sopirnya, atau pihak yang bertugas mengoperasikan mobil tersebut,” ujarnya.