Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Dirut PLN Tetap Diluar Penjara

oleh
oleh

Seperti diketahui, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 188 miliar. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Honggo Wendratno atau suatu korporasi Tuban konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar,” ujar jaksa Yanuar Utomo membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Jaksa menyebut perbuatan Nur dilakukan bersama-sama dengan Honggo Wendratno sebagai Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sekaligus Ketua Tuban Konsorsium.

Kasus berawal dari pengadaan yang dilakukan PLN untuk BBM jenis HSD demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan serta Tanjung Priok dan Muara Karang.

“Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut, lalu meminta kepada Soepomo sebagai Direktur Kekayaan Negara dan lain-lain, Dirjen Kekayaan Anggaran Kementerian Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya subsidi BBM jenis HSD, dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD,” ucap jaksa.

Jaksa menyebut Nur kemudian memerintahkan panitia pengadaan untuk menerapkan pasca-kualifikasi. Padahal, menurut jaksa, pengadaan barang dan jasa harus melaksanakan prakualifikasi kecuali pembelian langsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.