Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Sebelumnya kasus Deny Siregar telah melaporkan kasusnya ke Mabes Polri yang pada akhirnya pihak telekomsel meminta maaf setelah menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka FPH (27) merupakan lulusan Mahasiswa Teknik Informatika Tahun 2015 – 2016, dan merupakan karyawan outsourcing Telkomsel Wonokromo – Surabaya.
(Nanorame)