Youtuber Penyiksa Biawak di Sampang Diamankan Polisi

oleh
oleh

Terpisah, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menyampaikan, biawak yang disaksa dengan cara dijarah oleh pengguna motor sempat jadi tontonan masyarakat. Utamanya para pengguna kendaraan bermotor. 

“Sudi kiranya kalau seorang pegiat sosmed itu untuk melakukan hal yang positif, jangan sampai hanya mencari sensasi. Apalagi ini dijalanan,” ujarnya. 

Menurut Ayip, pasal yang dapat disangkakan terhadap Abdullah adalah Pasal 302 Ayat (1) KUHP yakni penganiayaan dan penyiksaan hewan. Saksi hukumnya dipenjara kurang lebih 3 bulan. Namun karena yang bersangkutan komparatif, dan meminta maaf, maka dirinya tidak dilepas.

No More Posts Available.

No more pages to load.