Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan tim pemburu koruptor akan segera dibentuk setelah pihaknya mengantongi Instruksi Presiden (Inpres).
“Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” kata Mahfud MD dalam pernyataannya di media sosial Instagram yang dirilis Selasa (14/7/20) siang.
Menurutnya, tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, dan Kemendagri, karena itu juga menyangkut masalah kependudukan.
“Karena ini memang perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan, dan tidak boleh saling sabot. Tapi berprestasi pada posisi, tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu,” sebutnya, sepeti dikutip dari BBC.
(Eky)