Ada 5 poin dalam surat pernyataaan untuk di tanda tangani mundur tanpa kompensasi selain bisa membungkam korban PHK untuk tidak boleh menginformasikan kepada siapapun sehingga dianggap surat pernyataan benar dari hati kerelaan pemohon untuk berhenti bekerja.
Lanjut Adit, dalam curhatnya kepada sketsindonews.com korban PHK di PT. Trans Jakarta meliputi beberapa petugas baik operator, Divisi Layanan Bus, Divisi Layanan Halte hingga petugas lain disetiap koridor bus way dengan upah kisaran 4,2 juta perbulan. “Sangat menyakitkan dengan hanya menerima bingkisan turup mulut (sembako),” ungkapnya.