Terkait Pemecatan Pilot Lion Air, Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Gugatan Penggugat

oleh
oleh

“Saya tidak perduli dengan kerugian perusahaan. Tapi saya lebih perduli dengan keselamatan,” tegas Mario saat ditanya kuasa hukum Pengugat

Mario beralasan tidak mungkin seorang pilot akan menerbangkan pesawat dalam keadaan emosi, karena akan membahayakan keselamatan jiwa seluruh penumpang dan awak pesawat.

Menurutnya selama ia bekerja di PT Lion Air, dalam klausul yang diteken dengan fakta di lapangan sangat jauh berbeda. “Saat rekan saya meninggal saat bekerja di Balikpapan tidak ada back up dari perusahaan, hanya ada uang kedukaan,” katanya.

Namun sebaliknya masih kata Mario, jika seorang pilot melakukan melanggar aturan perusahaan, termasuk mogok kerja. Pilot tersebut wajib mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. “Saya harus mengganti biaya pendidikan dan laiin-lain,” beber Mario.

Mantan Pilot Lion Air menangkan gugatan kasasi

Sementara itu Pande Sitorus kuasa Tergugat mempertanyakan sikap PT Lion Air yang menggugat kliennya di Pengadilan Negeri Jakpus.

No More Posts Available.

No more pages to load.