Advokat Alamsyah Hanafiah Gugat Inisiator RUU HIP

oleh
44.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Advokat senior Alamsyah Hanafiah sebagai anak bangsa merasa terganggu dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Untuk itu dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fokus gugatan ditujukan kepada pencetus gagasan RUU HIP yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketau BPIP, Ketua DPR RI dan Presiden Jokowi.

Dikatakan Alamsyah jika RUU HIP disahkan menjadi undang-undang akan berpotensi merusak dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu kata dia, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

Gambar

“Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat,” katanya, Rabu (22/7/20) sore di lobby gedung PN Jakpus.

Alamsyah meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP dalam petitum itu. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

“Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” tegasnya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap