Jakarta, sketsindonews– Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Prof Dr OC Kaligis terhadap Menteri BUMN Erick Thohir BA MBA (Tergugat I) dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II) digelar Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (22/7/20) siang.
Alasan dia menggugat Menteri BUMN dan Dirut PT BTN disebabkan lantaran telah melakukan kekeliruan dengan menunjuk Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama.
Sebab menurut pria kelahiran Kota Makassar “stempel” yang melekat pada dri Chandra Hamzah sebagai tersangka belum hilang.
Bahkan OC Kaligis menyatakan ada bukti mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah melakukan korupsi terima suap Rp1 miliar atas pengakuan saksi Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Mabes Polri.
“Saya tidak mengada-ada, Chandra Hamzah menerima uang di parkiran Pasar Seni, Jalan Rasuna Said Jakarta Pusat pukul 21.00 WIB tanggal 15 April 2009,” kata OC Kaligis.