“Jadi mudah pokoknya tida ribet sama sekali karena sudah diurus perusahaan. Saya tidak pernah antri di kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya pun juga cepat, sehingga kami sekeluarga tidak perlu ke kantor cabang untuk mengurus kartu kami. Kami tahunya langsung jadi saja,” tambah Najih.
Sejak awal didaftarkan oleh perusahaan, Najih dan keluarga tidak pernah memanfaatkan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit baik untuk rawat inap maupun rawat jalan.
Biasanya mereka sekeluarga hanya menggunakannya untuk pengobatan rawat jalan yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.