Kejati Jakarta Menahan Pejabat OJk Terkait Dugaan Korupsi Rp7,45 Miliar

oleh
oleh
Kejaksaan Tinggi DKI

Jakarta, sketsindonews – Tim penyidik tindak pidana khisus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap pegawai otoritas jasa keuangan atau OJK berinisial DIW.

Penahanan itu dilakukan setelah oleh penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Siswanto saat dikonfirmasi sketsindonews, Rabu (22/7/20) pagi.

“Benar. Kami telah melalukan penahanan terhadap tersangka berinisial DIW. Dan tersangka akan kami titipkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Menurutnya penahanan pejabat OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

No More Posts Available.

No more pages to load.