Jakarta, sketsindonews – Kurang lebih 8 tahun sudah sejak tahun 2012, laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh Direktur LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar M Situmorang belum mendapat kejelasan.
Adapun dari bukti laporan LP/801/X/2012/Bareskrim tanggal 10 Oktober 2012 Andar melaporkan kelima Komisioner KPK yakni Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, Busro Muqodas, Adnan Pandu Prasa dan Zulkarnaen serta satu penyidik yakni Kompol Novel Baswedan.

“Waktu itu saya melaporkan Novel Baswedan atas penggunaan identitas palsu dalam berkas penyidikan,” ungkap Andar melalui keterangan pers, Kamis (27/7/20).

Menurutnya dalam melakukan pemeriksaan serorang penyidik wajib menyertakan identitas lengkap. “Kalau dia dari kepolisian harus sertakan NRP dan kalau dari PNS wajib menyertakan NIP,” terangnya.

Sementara keikutsertaan kelima komisioner KPK yang dilaporkan adalah karena diduga melakukan kejahatan jabatan atau tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana penyidik wajib mencantumkan identitas lengkap, sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 421 KUHPidana.
‘Pejabat yang sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat atau membiarkan barang sesuatu‘
“Makanya saya mendedak Kaporli dan Ketua KPK untuk segera mengadili kasus itu,” pungkasnya.
(Eky)







