Jakarta, sketsindonews – Status Djoko S Chandra buronan skandal pengalihan hak tagih Bank Bali hingga masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Padahal dia telah akui sebagai Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023.
“Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTPel baru maka nyatanya Joko Tjandra bukan hanya urus PK di Pengadilan, namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI dalam keterangan terrulisnya yang diterima sketsindonews, Kamis (22/7/20) sore.