Seruan Pribumisasi Pancasila Melalui Produk Peraturan Perundang-undangan

oleh
oleh

Doktor pemerhati hukum tata negara ini menegaskan tentang perlunya upaya serius untuk memastikan seluruh produk hukum yang berorientasi pengaturan terhadap hajat hdup orang banyak harus dipastikan sesuai dengan spirit Pancasila. “UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019 sebenarnya telah cukup kuat untuk menjadi pemandu dalam perumusan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi,” ujar Tholabi.

Hanya saja, sambung dia, dalam praktik pelaksanaannya baik dalam perumusan dan pembahasan produk peraturan perundang-undangan, para perumus peraturan perundang-undangan (law maker) mengabaikan persoalan susbstantif seperti landasan filosfis Pancasila. “Perlu ada upaya kuat untuk melakukan pribumisasi Pancasila melalui produk hukum,” tegas Dekan termuda di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.