Seruan Pribumisasi Pancasila Melalui Produk Peraturan Perundang-undangan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sejumlah produk hukum peraturan perundang-undangan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan norma oleh lembaga peradilan melalui proses judicial review ini menandakan produk hukum keluar dari bingkai Pancasila dan Konstitusi.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberi catatan serius atas banyaknya peraturan perundang-undangan yang berujung pembatalan di MK maupun di MA.

“Secara substanstial pembatalan produk hukum baik di MK maupun di MA karena keluar dari spirit Pancasila dan Konstitusi. Pancasila sebagai norma fundamental (staat fundamental norm) negara harus menjadi pemandu dalam perumusan norma hukum,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi dan Legsilasi Nasional (Poskolegnas) FSH UIN Jakarta, Kamis (23/7/2020).

No More Posts Available.

No more pages to load.