Jakarta, sketsindonews – Munculnya transaksi yang dilakukan nasabah PT Jiwasraya maupun reksadana konvesional dengan para broker merupakan hal yang lumrah dalam pasar modal.
“Instruksi mereka tetap meminta agar menunggu instruksi dari nasabah jiwasraya dan reksadana-reksadana konvensional. Jadi apa salahnya Joko memberikan informasi. Dan instruksi nasabah itu merupakan hal yang lazim dilalukan di pasar modal,” ungkap Andreas Napitupulu kuasa hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, seusai persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/20).malam.
Menurut Andreas, dari informasi yang dijelaskan kedua saksi yakni Meta dan Rosita. Menyebutkan bahwa tidak ada perintah atau instruksi yang berasal dari Terdakwa Joko Hartono Tirto Melainkan perintah tersebut berasal dari para nasabah Jiwasraya sendiri.
“Instruksi mereka (Terdakwa Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat, red), tetap meminta agar menunggu instruksi dari nasabah jiwasraya dan reksadana-reksadana konvensional. Jadi apa salahnya Joko memberikan informasi. Dan instruksi nasabah itu merupakan hal yang lazim dilalukan di pasar modal,” tegas dia.
Ia melanjutkan, semua transaksi yang telah dilakukan para nasabah dan broker, menggunakan dana sebenarnya. “Semua transaksi itu menggunakan uang yang nyata, bukan uang bohongan,” seraya mengatakan, “Baik nasabah dari jiwasaraya maupun nasabah reksadana-reksadana konvesional yang menjadi nasabah mereka,” tukasnya.