Dia menambahkan, peristiwa buronan Djoko S Tjandra yang muncul ke publik saat mengurus pendaftaraan pengajuan kembali atau PK. Tidak akan pernah terjadi apabila penegak hukum bersatu memberikan informasi kepada pengadilan.
Sebaliknya ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan bentuk menghindari dari lolosnya pengawasan hakim sebagai penegak hukum terhadap pemilik grup Mulia. Melainkan ketidaktahuan petugas PTSP terhadap hadirnya Djoko Tjandra di PN Jaksel.