“Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang kita lakukan, kita berhasil mengamanakan 1 (satu) orang diduga penambang pasir yang berinisial Z (48 thn), islam, jalan Musi Rt 01 Rw 03 Kp. Purwodadi Kel. Sungai lekop Kec. Bintan Timur serta 16 Unit Mesin Dompeng penyedot Pasir, 5 Unit Mesin Pompa Air, 2 Unit Eskapator dan 1 unit Mesin genset berikut pipa paralon yang berhasil kita amankan dan saat ini tersangka dan BB kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” tutupnya.
(Ian)