Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk diatas motor di tepi jalan Bandara
tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan.Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat yang saat dibuka berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya, serta 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna Abu Abu beserta kartu didalamnya.
Selanjutnya, polisi kemudian membawa saudara (GG) ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya. Satres Narkoba dengan disaksikan wakil ketua RT setempat, melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur saudara “GG” dan ditemukan 1 (Satu) buah Tas sandang warna hitam merk Fashion didalamnya 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (Satu) unit Timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting warna biru, 2 (dua) buah mancis / korek api gas.
Saat dinterogasi, saudara “GG” mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yg rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.