Polres Tanjung Pinang Kembali Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan Karena Jual Sabu

oleh
oleh

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, S.H, S.Ik, menjelaskan pelaku yg pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis) ini, saat di tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba ternyata juga diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.

” Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut” ucapnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun”, tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.