Jakarta, sketsindonews – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pencopotan Pinangki itu dari jabatan struktural lantaran perjumpaannya dengan terpidana Djoko S Tjandra di luar negeri. Tak tanggung-tanggung aksi memalukan Pinangki tersebut dilakukan sebanyak sembilan kali pertemuan.
Hal tersebut diungkapkan Hari Setiono Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/20) malam.
“Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Hari, sebagai aparatut sipil negara, Pinangki semestinya meminta ijin pimpinan sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance,